Download
update terbaru Statistik UKM Tahun 2006
Sektor kelautan dalam kurun waktu tahun 1999-2004
menjadi ‘ikon’ baru dalam pembangunan nasional. Pelbagai forum ilmiah seperti
seminar, lokakarya baik nasional maupun internasional yang juga melibatkan
kalangan perbankan membahas keunggulan dan potensi sektor kelautan Indonesia.
Di media massa pun ratusan artikel opini maupun informasi yang mengupas sektor
kelautan. Walaupun demikian, perkembangan sektor kelautan masih menghadapi
hambatan dalam pembiayaan. Pihak perbankan belum memberikan respons serius
untuk mengucurkan kredit bagi kegiatan usaha kecil menengah (UKM) di sektor
tersebut. Membicarakan minat perbankan untuk mengucurkan kredit UKM kelautan
tentu harus dipandang dari apa yang melatarbelakanginya.
Se-kalipun pemerintah
telah mela-kukan nota kesepahaman dengan pihak bank, belum tentu perbankan mau
mengucurkan kredit. Mungkin perbankan masih terkooptasi dengan alasan klasiknya
yakni sektor kelautan khususnya sub-sektor perikanan mengandung risiko tinggi
(high risk), tidak ada jaminan, dan rawan terhadap kredit macet. Klausal klasik
yang sudah berlangsung lama. Kalau kita menengok ke masa lalu, perbankan begitu
mudahnya mengucurkan kredit di sektor non-kelautan, sekalipun hanya dengan
jaminan pribadi (personal guarantee). Bahkan, terkesan mengandung unsur
ketidakadilan. Kita tentu masih ingat Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
yang macet mencapai Rp 600 triliun-an, sampai saat ini tidak ketahuan
rimbahnya. Saat ini persoalan kredit macet di berbagai bank masih juga terjadi.
Terakhir adalah pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun.
Problem
Untuk meyakinkan bank agar mengucurkan kredit UKM
kelautan, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa problem yang masih menjadi
alasan perbankan sulit mengucurkan kredit, yakni pertama, kelemahan dalam
pendataan UKM kelautan. Sampai sekarang ini kita belum mengetahui jenis, jumlah
dan aset usaha UKM kelautan. Data UKM yang tersedia saat ini masih bersifat
umum dan belum ada klasifikasi yang jelas. Kondisi pendataan yang demikian
menyulitkan pihak perbankan untuk mengindentifikasi UKM kelautan. Kita belum
mengetahui juga sejauh mana penyebaran UKM kelautan di seluruh Indonesia, daya
serap UKM kelautan terhadap kredit perbankan, sumber pembiayaan selama ini dan
bagaimana performance kinerjanya. Pekerjaan pendataan ini harusnya dilakukan
oleh pemerintah khususnya Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang bekerja
sama dengan Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah. Ketersediaan
data ini akan berperan dalam menginformasikan dan meyakinkan bank agar tidak
merasa “membeli kucing dalam karung”. Kedua, alasan yang bersifat klasik yakni
sektor kelautan mengandung risiko tinggi dan tidak adanya jaminan yang
diagunkan. Persoalan ini harusnya teratasi apabila pemerintah mampu memberikan
konsepsi yang jelas kepada perbankan. Dalam konsepsi tersebut juga perlu
dirumuskan bagaimana pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan perbankan
sehingga mampu mengontrol dan mengawasi implementasi program yang dibiayai
dengan kredit perbankan. Ketiga, dari sisi kebijakan kelautan nasional,
pemerintah saat ini belum mampu memberikan blue print pengembangan UKM kelautan
secara detail, baik dari aspek kelayakan ekonomi maupun finansial. Cetak biru
ini penting sekali untuk menilai sejauh mana kelayakan ekonomi maupun finansial
sehingga program yang dibiayai dengan kredit perbankan tidak mengalami kredit
macet dan mampu memberikan manfaat (benefit) serta meningkatkan produktivitas
usaha.
Kelayakan
Kekeliruan yang terjadi dalam kebijakan pembangunan
kelautan selama ini adalah, pertama, ketika pemerintah menjustifikasi
keunggulan sektor kelautan terlalu bersifat pragmatis. Pemerintah kerap
memunculkan indikator-indikator makro ekonomi sebagai bukti keunggulan itu
seperti seberapa besar kontribusinya terhadap PDB nasional, nilai produksi
perikanan, dan tingkat konsumsi ikan masyarakat Indonesia. Kedua, pendekatan
yang diinginkan perbankan dalam mengucurkan kredit tidak memungkinkan dengan cara
pendekatan proyek ala pemerintah. Sebabnya prosedur dan mekanisme
kelembagaannya yang berlaku dalam institusi perbankan dan pemerintah relatif
berbeda. Pendekatan proyek ala pemerintah juga sangat rawan korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN), karena adanya pihak-pihak yang berada di birokrasi yang ikut
memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Agar perbankan tidak
gamang dalam mengembangkan UKM kelautan, maka sudah saatnya diformulasikan
strategi yang jitu. Yang harus disasar adalah terbangunnya komitmen bersama
pemerintah dan perbankan dan keduanya membagi tanggung jawab dalam menyukseskan
pengembangan UKM kelautan. Tanggung jawab pemerintah membangun infrastruktur
pendukung dan menyiapkan kapasitas SDM yang menunjang pengembangan UKM
kelautan, sehingga memenuhi kelayakan ekonomi maupun finansial. Sedangkan peran
perban-kan adalah mempermudah pengucuran kredit UKM kelautan seperti pengadaan
alat tangkap dan kapal ikan bagi nelayan tradisional, pengadaan alat pengolahan
hasil perikanan, pembiayaan industri kecil kelautan, dan pengadaan sarana
produksi industri pertambakan.
Investasi pemerintah yang dimaksud misalnya Tempat
Pelelangan Ikan (TPI), pelabuhan perikanan, sarana penyediaan bahan bakar
minyak (BBM), dan cold storage. Sedangkan upaya peningkatan kapasitas SDM
adalah menyiapkan SDM yang akan berperan dalam merekomendasikan dan mengawasi
implementasi kredit. Ini dilakukan melalui program pelatihan yang memfokuskan
pada penguasaan tentang dunia perbankan dan strategi pengembangan UKM kelautan.
Supaya SDM yang sudah dilatih memiliki kualifikasi yang diakui, maka pihak
perbankan dan pemerintah sebaiknya memberikan akreditasi dan sertifikat sebagai
tanda mereka siap untuk dijadikan pendamping dan pengelola kredit UKM kelautan.
Mereka ditempatkan pada sentral-sentral pengembangan UKM kelautan dan digaji
oleh pemerintah. Pendanaan untuk menyiapkan infrastruktur dan SDM ini berasal
dari dana APBN sektor kelautan.
Penulis adalah peneliti Center for Information and
Development Studies, Indonesia, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar