Letter of
credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara
pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa
menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan
keluar negeri (kepada pemesan).
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
- Beneficiary adalah eksportir (penjual)
yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.
- Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
Prosedur Transaksi
Letter Of Credit adalah sebagai berikut :
- Pihak penjual
dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi
kesepakatan.
- Pihak pembeli diharuskan membuka L/C
dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
- Setelah L/C DN dibuka, oleh bank
pembuka L/C segera memberitahukan kepada bank pembayar bahwa L/C DN telah
dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
- Penjual barang mendapat pemberitahuan
dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah
dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi
perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
- Pihak penjual menghubungi maskapai
pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang
ke tempat tujuan.
- Pada waktu pembeli menerima kabar
dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli
harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus
diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah
memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si
pembeli.
- Atas dasar konosemen penjual segera
menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat
pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan
dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
- Bank pembayar setelah menerime
dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank
pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan
perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
- Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
- Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
- Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
- Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
Jenis-jenis Letter of Credit
- Revocable L/C, Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
- Irrevocable L/C, Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
- Irrevocable dan Confirmed L/C, L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
- Clean Letter of Credit, Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
- Documentary Letter of Credit, Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
- Documentary L/C dengan Red Clause, Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
- Revolving L/C, L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
- Back to Back L/C, Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar