Pendahuluan Pengembangan dan peningkatan mutu
profesionalitas guru Indonesia bukan persoalan mudah dan jangka pendek,
melainkan persoalan pelik dan jangka panjang. Oleh karenaitu, baik guru maupun
masyarakat dan pemerintah harus bersinergi dan berkomitmen untuk mengembangkan
dan meningkatkan mutu profesionalitas guru (wiyono, 2005). Hal ini harus
dilakukan secara berkelanjutan, tidak boleh hanya sekali jadi, karena
profesionalitas guru terus berkembang, tidak pernah mengenal kata berhenti.
Tanpa profesionalitas, guru tidak mungkin diharapkan menjadi pemicu utama
peningkatan mutu pendidikan khususnya pembelajaran
Rendahnya mutu pendidikan khususnya pembelajaran
Indonesia merupakan cerminan rendah atau kurangnya mutu profesionalitas guru
dalam melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pembelajaran. Rendahnya mutu
profesionalitas guru-guru di Indonesia menurut Rasio (2006) disebabkan antara
lain:
1. masih
cukup banyak guru Indonesia baik yang bertugas di SD/MI maupun di SLTP/MTs dan
SMU/SMA yang tidak berlatar belakang pendidikan sesuai dengan ketentuan dan
bidang studi yang dibinanya.
2. masih
sangat banyak guru Indonesia yang memiliki kompetisis rendah dan
memprihatinkan.
3. masih
banyak guru di Indonesia yang kurang terpacu dan termotivasi untuk
memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri atau memutakhirkan
pengetahuan mereka secara terus-menerus dan berkelanjutan, meskipun cukup
banyak guru Indonesia yang sangat rajin menaikkan pangkat mereka dan sangat
rajin pula mengikuti program-program pendidikan kilat atau jalan pintas yang
dilakukan oleh berbagai lembaga pendidikan.
4. masih
sangat banyak guru Indonesia yang kurang terpacu, terdorong, dan tergerak
secara pribadi untuk mengembangkan profesi mereka sebagai guru.
Namun demikian masih ada sisi-sisi positif dari
profesi seorang guru, antara lain:
1. guru
sudah memiliki jiwa dan semangat pengabdian dan pengorbanan yang sangat tinggi,
bahkan dalam batas-batas tertentu dapat disebut mengagumkan. Walaupun upah yang
mereka terima masih sangat kecil.
2. guru
sudah berusaha keras dengan mengikuti derap perubahan pendidikan dan pelajaran,
yang walaupun diliputi rasa ketidak berdayaan.
3. guru
sudah berupaya kuat untuk memajukan diri dan menambah pengetahuan meskipun
sering terjebak oleh pihak-pihak yang sekedar mencari keuntungan
Permasalahan-permasalahan tersebut yang selama ini
menjadi persoalan –yang sampai saat ini- belum terselesaikan. Maka dari itu,
komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalitas guru mutlak
diperlukan agar tercipta kualitas guru yang kompeten sehingga berdampak pada
terciptanya siswa/pelajar yang berkualitas dan kompetitif.
Profesionalitas
Guru
Menurut Muallifah (2006) guru yang profesional
adalah guru yang ahli dibidangnya, mempunyai kemampuan tinggi untuk melakukan
kegiatan belajar mengajar, serta berwawasan luas. Warti (2006) mendefinisikan
profesionalitas guru, pertama, bersangkutan dengan profesi, kedua, memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya yang dilandasi oleh pendidikan keahlian
tertentu.
Seseorang yang dipekerjakan sebagai guru tentunya
telah memiliki surat keahlian mengajar (akta atau sejenisnya) dari lembaga yang
berwenang. Sebuah LPTK tidak akan meluluskan peserta didiknya jika mereka
dinilai belum layak untuk mengajar. Dalam artian bahwa guru tersebut;
1. belum
menguasai subyek materi pelajaran.
2. belum
menguasai metodologi pengajaran, dan
3. belum
memahami filosofi pengajaran dan pendidikan.
Dengan kata lain, calon guru pada sebuah LPTK telah
dibekali dengan kepandaian khusus mengajar. Dengan demikian, tidak ada guru
yang telah tamat pendidikan keguruan tanpa bekal profesional. Berprofesi
sebagai guru sebenarnya telah siap sejak awal akan konsekuensi logis dari
pekerjaan yang diembannya. Bahwa kita berhadapan dengan manusia (murid), bukan
barang. Bahwa dalam dunia pendidikan, guru dituntut proaktif akan perkembangan
ilmu dan dinamika kehidupan. Di sisi lain, guru harus memahami diri bahwa upah
kerjanya tidak besar.
Sebagai guru yang profesionalitasnya telah dicetak
sejak di LPTK, kiranya tidak pantas apabila guru dituding sebagai pekerja yang
tingkat profesionalitasnya rendah, apalagi dikatakan kurang.
Tantangan
Profesionalitas Guru
Selama ini (bahkan mayoritas) bahwa pendidikan di
Indonesia masih menggunakan teacher centered atau pendidikan terpusat pada guru
(Subagyo,2006) hal ini dirasa kurang efektif sebab tidak ada kreasi yang muncul
dari potensi siswa atau dengan kata lain sistemnya harus di ubah menjadi
student centered. Disamping itu, arah kebijakan pemerintah terlebih pasca
otonomi daerah daerah mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kurikulum lokal
atau muatan lokal dalam kurikulum pendidikannya. Oleh karena itu, guru dituntut
adanya kemampuan secara kompetitif. Adapun tantangan guru profesional kedepan
adalah;
1. persoalan
rambu-rambu atau acuan pelaksanaan, arah kebijakan pendidikan, paradigma sistem
pendidikan, termasuk sistem dan kurikulum yang selalu mengalami perubahan.
2. semakin
cepatnya perkembangan tehnologi sehingga menuntut guru lebih proaktif terhadap
perkembangan tersebut.
3. kesempatan
guru yang sangat terbatas dalam mengembangkan kemampuannya..
4. sistem
yang selama ini digunakan oleh guru masih monoton sehingga berpengaruh terhadap
pola pikir siswa.
5. kurangnya
perhatian pemerintah terhadap nasib/kesejahteraan guru.
Srategi
Peningkatan Profesionalitas Guru
Guna mengembangkan dan meningkatkan mutu
profesionalitas guru, sudah barang tentu kendala-kendala dan tantangan harus
segera diatasi. Kendala personal, ekonomis, struktural, sosial dan kultural
harus dipecahkan supaya guru bebas dan berkembang. Hal itu dapat dilakukan
antara lain:
1. secara
personal harus dilakukan pemberdayaan diri para guru Indonesia, pemacuan dan pemotivasian
guru dan pendampingan guru.
2. secara
ekonomis, pemerintah maupun masyarakat harus bertekat sekaligus merealisasikan
peningkatan kesejahteraan guru terutama masalah gaji atau penghasilan guru,
mengurangi berbagai pungutan dan meningkatkan berbagai fasilitas profesional
guru.
3. secara
struktural, pemerintah harus melakukan deregulasi peraturan yang mengatur guru,
melonggarkan atau membebaskan guru agar berkreasi dan berinovasi dalam
pembelajaran dan memberikan kebebasan dan kedaulatan kepada guru untuk
menjalankan profesinya.
4. secara
sosial masyarakat harus banyak terlibat dan berpartisipasi dalam kegiatan dan
pengembangan profesi guru dan pemerintah harus lebih banyak lagi melakukan
promosi guru.
5. secara
kultural, harus dikembangkan budaya kerja yang berorientasi pada mutu, budaya
pembelajaran, berorientasi profesional dan nilai-nilai profesi yang
mengutamakan kejujuran.
Profesionalisme guru dapat diukur melalui
kualifikasi akademik, kompetensi yang dikuasai, dan sertifikasi yang
dimilikinya. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang berdasarkan
prinsip-prinsip profesional sebagai berikut;
1. memiliki
bakat, minat, dan idealisme,
2. memiliki
kualifikasi pendidikan dari latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang
tugas.
3. memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.
4. memiliki
ikatan kesejawatan dan kode etik profesi.
5. bertanggung
jawab atas paksanaan tugas keprofesionalan.
6. memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7. memiliki
kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan.
8. memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9. memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenanganmengatur hal-hal yang berkaitan
dengan keprofesionalan.
Guru yang profesional disamping memiliki prinsip-prinsip
profesional diatas, juga dapat dilihat melalui kualifikasi akademik, kompetensi
yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. dan
sertifikasi (Sopratno,2006). Ketiga aspek tersebut di jelaskan dalam tabel
berikut:
Tabel 1. Penilaian Profesionalitas Guru
Penilaian Profesionalitas Guru
Sub-Sub Profesionalitas
Keterangan
Profesionalitas guru
Kualifikasi akademik
Kompetensi
1. kompetensi
pedagogik
2. kompetensi
kepribadian
3. kompetensi
sosial
4. kompetensi
profesional
Sertifikasi
1. pendidikan
profesi
2. pendidikan
sertifikasi
Terkait
dengan tingkat pendidikan guru
Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang
meliputi perencanaan dan pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
Kemampuan guru tentang kepribadian yang mantap,
berakhlak, arif, bijaksana erta menjadi teladan siswa.
Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi
kepada peserta didik.
Diperoleh melalui pendidikan profesi
Pendidikan profesi calon guru
Pendidikan profesi bagi guru dalam jabatan
Pelaksanaan sertifikasi
Tempat penyelenggaraan sertifikasi
E.
Kesimpulan
Guna mengembangkan dan meningkatkan mutu
profesionalitas guru kendala-kendala dan tantangan harus segera diatasi.
Kendala tersebut adalah personal, ekonomis, struktural, sosial dan kultural
harus dipecahkan supaya guru bebas dan berkembang. Dalam upaya meningkatkan
Guru yang profesional maka seorang guru harus memiliki prinsip-prinsip
professional dan melalui kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar