Pendahuluan Menghadapi pesatnya persaingan
pendidikan di era global ini, semua pihak perlu menyamakan pemikiran dan sikap
untuk mengedepankan peningkatan mutu pendidikan. Pihak-pihak yang ikut
meningkatkan mutu pendidikan adalah pemerintah, masyarakat, stakeholder,
kalangan pendidik serta semua subsistem bidang pendidikan yang harus
berpartisipasi mengejar ketertinggalan maupun meningkatkan prestasi yang telah
diraih.Dari pihak yang disebutkan di atas, dalam pembahasan tulisan ini yang
disoroti hanya masalah guru, sebab guru menjadi fokus utama dari kritik-kritik
atas ketidakberesan sistem pendidikan. Namun tidak dapat dimungkiri bahwa, pada
sisi lain guru juga menjadi sosok yang paling diharapkan dapat mereformasi
tataran pendidikan. Guru menjadi mata rantai terpenting yang menghubungkan
antara pengajaran dengan harapan akan masa depan pendidikan di sekolah yang
lebih baik.
< --more-->
Permasalahan guru di Indonesia baik secara langsung
maupun tidak langsung berkaitan dengan masalah mutu profesionalisme guru yang
masih belum memadai dan jelas hal ini ikut menentukan mutu pendidikan nasional.
Mutu pendidikan nasional kita yang rendah, menurut beberapa pakar pendidikan,
salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya mutu guru itu sendiri di samping
faktor-faktor yang lain. Maka, sebenarnya permasalahan guru di Indonesia harus
diselesaikan secara komprehensif, yaitu menyangkut semua aspek yang terkait
berupa kesejahteraan, kualifikasi, pembinaan, perlindungan profesi, dan
administrasinya” (Purwanto, 2004).
Rendahnya kualitas tenaga kependidikan, merupakan
masalah pokok yang dihadapi pendidikan di Indonesia. Katakan saja sebagai
contoh, motivasi menjadi tenaga pendidik/guru di kebanyakan sekolah selama ini
dikarenakan dan hanya dilandasi oleh faktor pengabdian dan keikhlasan,
sedangkan dari sisi kemampuan, kecakapan dan disiplin ilmu dikatakan masih
rendah (Hujair, 2003: 226). Hal ini, menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan
dan tentu mengalami kesulitan untuk memiliki keunggulan kompetitif. Maka,
masalah pokok dalam pendidikan pada dasarnya adalah masalah yang terkait dengan
faktor kualitas tenaga guru (Mimbar dan Sulthonie, 2001).
Tuntutan profesionalisme guru tentu harus terkait
dan dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata dalam
menjalankan dan menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaannya sebagai guru.
Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah : Kompotensi
profesional, yaitu kompetensi pada bidang substansi atau bidang studi
(kurikulum), kompetensi bidang pembelajaran (menguasai materi pelajaran),
teknik dan metode pembelajaran, sistem penilaian, pendidikan nilai dan
bimbingan. Kompetensi sosial, yaitu kompetensi pada bidang hubungan dan
pelayanan, mampu menyelesaikan masalah, pengabdian pada masyarakat. Kompetensi
personal, yaitu kompetensi nilai yang dibangun melalui perilaku yang dilakukan
guru, komitmen pada tugas, berdisiplin tinggi, memiliki pribadi dan penampilan
yang menarik, mengesankan serta guru yang gaul dan ”funky” sehingga menjadi
dambaan setiap orang, sosok guru yang menjadi tauladan bagi siswa dan panutan
masyarakat.
Profesionalisme
Guru
Berbicara tentang profesional guru sangat
komprehensif. Profesi guru harus dilihat dari kemampuan menguasai kurikulum,
materi pembelajaran, teknik dan metode pembelajaran, kemampuan mengelola kelas,
sikap komitmen pada tugas, harus dapat menjaga kode etik profesi, di sekolah ia
harus menjadi "manusia model" yang akan ditiru siswanya, di masyarakat
menjadi tauladan. ada lima ukuran seorang guru dinyatakan profesional, yaitu :
Pertama, memiliki komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Kedua, secara
mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengajarkan. Ketiga, bertanggung jawab
memantau kemampuan belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi. Keempat,
mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugas dan kelima, seyogianya menjadi
bagian dari masyarakat belajar di lingkungan profesinya”( Ruspendi, 2004).
Malcon Allerd (2001) mengatakan, bahwa selain
kelima aspek itu, sifat dan kepribadian guru amat penting artinya bagi proses
pembelajaran adalah adaptabilitas, entusiasme, kepercayaan diri, ketelitian,
empati, dan kerjasama yang baik. Guru juga dituntut untuk mereformasi
pendidikan, bagaimana memanfaatkan semaksimal mungkin sumber-sumber belajar di
luar sekolah, perombakan struktural hubungan antara guru dan murid, seperti
layaknya hubungan pertemanan, penggunaan teknologi modern dan penguasaan iptek,
kerja sama dengan teman sejawat antar sekolah, serta kerja sama dengan
komunitas lingkungannya (Ruspendi: 2004).
Pandangan ini, menunjukkan bahwa betapa tingginya
profesionalisme guru, tetapi apabila dilihat dari kondisi guru yang ada mulai
dari aspek kemampuan, kesejahteraan dan fasilitas yang memadai, terasa sulit
bagi guru untuk survive mengikuti tuntutan ini. Dengan demikian,
profesionalisme guru tidak hanya berpulang pada guru itu sendiri, tetapi
diperlukan political will dari pemerintah, dukungan, penghargaan, perbaikan
kesejahteraan dan peningkatan kualitas melalui in service training. Maka, untuk
lebih jelas menurut hemat penulis, perlu mencermati perkembangan dan
permasalahan profesi guru, kompetensi penting profesi guru, dan upaya
meningkatkan profesionalisme guru.
1.
Perkembangan dan Permasalahan Profesi Guru
Profesi guru adalah termasuk profesi yang tertua di
dunia. Pekerjaan mengajar telah ditekuni orang sejak lama dan perkembangan
profesi guru sejalan dengan perkembangan masyarakat. Pada zaman prasejarah
proses belajar mengajar berlangsung melalui pengamatan dan dilakukan oleh
keluarga (Purwanto: 2005). Proses pembelajaran dilakukan one-to-one dari rumah
kerumah dan di tempat-tempat ibadah. Katakan saja, sistem dan model
pembelajaran lebih bercorak individual, artinya para murid belajar secara
individual pada guru satu persatu. Tuntutan profesi guru juga mengukuti
perkembangan dan model pembelajaran pada saat itu. Pada saat sekarang ini,
sejalan dengan perkembangan sistem persekolahan, maka profesi guru juga telah
dan terus mengalami perubahan mengikuti tuntutan perubahan tersebut
Profesi guru pernah menjadi profesi penting dalam
perjalanan bangsa ini dalam menanamkan nasionalisme, menggalang persatuan dan
berjuang melawan penjajahan. Profesi guru pada zaman dulu merupakan profesi
yang paling bergensi dan menjadi dambaan bagi generasi muda pada saat itu.
Tetapi, sayangnya pada beberapa dekade yang lalu dan masih berlanjut sampai
kini profesi guru dianggap kurang bergengsi, kinerjanya dinilai belum optimal
dan belum memenuhi harapan masyarakat. Persoalan guru semakin menjadi persoalan
pokok dalam pembangunan pendidikan yang disebabkan oleh adanya tuntutan
perkembangan masyarakat dan perubahan global. Hingga kini persoalan guru belum
pemah terselesaikan secara tuntas (Purwanto:2005). Patut diakui, bahwa guru
selalu diberikan beban dan tanggung jawab yang berat dalam usaha mendidik anak
bangsa, tetapi perhatian pada profesi mereka, berupa peningkatan kualitas
melalui pelatihan, inservice training profesi, reward dan penghargaan yang
memadai belum optimal diberikan pada mereka. Para pengamat dan penilai
pendidikan dengan kapasitas ilmunya dengan mudah memberikan kritik terhadap
profesi guru yang dianggap kurang bergengsi, kinerjanya yang dinilai belum
optimal dan belum memenuhi harapan masyarakat, tetapi snlusi jalan keluar yang
bersifat action belum optimal diberikan pada mereka berupa pelatihan pada
bidang pengetahuan dan keterampilan baru secara periodik.
Pada era reformasi dan disentralisasi pendidikan
saat ini, guru semestinya dapat lebih mendapatkan pemberdayaan baik dalam arti
profesi maupun kesejahteraan. Mengapa? Karena saat ini pendidikan menjadi
urusan pemerintah daerah, sehingga berbagai persoalan yang terkait dengan
profesionalisme dan kesejahteraan guru tentu dapat langsung dipantau oleh
pemerintah daerah (Suyanto:2004) . Tetapi usaha itu belum terlihat secara nyata
dilakukan oleh pemerintah, sementara guru selalu dihadapkan pada tuntutan
profesionalisme dan harus mengikuti perubahan xang terjadi begitu cepat di
masyarakat. Katakan saja, guru sekarang berhadap dengan kondisi ”ekstrim” yaitu
akan terjadi percepatan ilmu pengetahuan melalui informasi internet dan media
yang lain. Siswa atau mahasiswa, mungkin akan memiliki ilmu yang lebih tinggi
daripada guru. Guru, tidak lagi dapat memaksa pandangan dan kehendaknya, karena
mungkin para siswa atau mahasiswa telah memiliki pengetahuan yang lebih dari
infromasi yang mereka peroleh. Sebab ilmu pengetahuan akan terbentuk secara
kolektif dari banyak pemikiran dan pandangan yang tersosialisasi melalui media
informasi internet dan media informasi lainnya (Hujair , 2004: 95). Misalnya
saja, kalau dulu siswa hanya menerima materi dari sumber tunggal, yakni guru.
Tetapi, kini siswa akan menerima materi dari banyak sumber. Guru, bukan lagi
satu-satunya sumber belajar, karena siswa dapat belajar dari siapa saja dengan
bahasa yang mereka kuasai ( Mastuhu,1999 : 34).
Guru sekarang, harus menguasai kemampuan akademik,
pedagogik, sosial dan budaya, teknologi informasi, mampu berpikir kritis,
mengikuti dan tanggap terhadap setiap perubahan serta mampu menyelesaikan
masalah. Guru tidak hanya datang ke sekolah melulu untuk mengajar saja sebagai
tugas rutinitas dan kemampuan untuk mengelola kelas saja juga tidak cukup lagi.
Tetapi, guru diharapkan dapat menjadi pemimpin dan sebagai agen perubahan yang
mampu mempersiapkan anak didik agar siap menghadapi tantangan perubahan global
dan era informasi di luar sekolah (Naniek Satijadi: 2004).
Dapat dikatakan bahwa persoalan guru di Indonesia
sangat terkait dan terletak pada masalah-masalah kualifikasi yang rendah,
kemampuan profesional, pembinaan yang terpusat, perlindungan profesi yang belum
memadai dan perseberannya yang tidak merata sehingga menyebabkan kekurangan
guru di beberapa lokasi. Segala persoalan guru tersebut timbul oleh karena
adanya berbagai sebab dan masing-masing saling mempengaruhi (Purwanto:2005).
Dengan demikian, permasalahan guru, baik secara langsung maupun tidak langsung
sangat terkait dengan mutu profesionalisme guru yang dianggap belum optimal.
Oleh karena itu, permasalah guru harus diselesaikan secara komprehensif yang
menyangkut dengan semua aspek yang terkait yaitu aspek kualifikasi, kualitas,
pembinaan, training profesi, perlindungan profesi, manajemen, kesejahteraan
guru dan fasilitas.
2. Kompetensi
Profesi Guru
Profesionalisme guru dibangun melalui penguasaan
kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam menyelesaikan
pekerjaannya sebagai guru. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut
adalah kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang
pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan nilai dan bimbingan serta kompetensi
bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat. Pengembangan
profesionalisme guru meliputi peningkatan kompetensi, peningkatan kinerja
(performance) dan kesejahteraannya. Guru sebagai profesional dituntut untuk
senatiasa meningkatkan kemampuan, wawasan dan kreativitasnya masing-masing yang
saling mempengaruhi. Depdiknas, 2001, merumuskan beberapa kompetensi atau
kemampuan yang sesuai seperti kompetensi kepribadian, bidang studi, dan
pendidikan dan pengajaran (Suparno, 2004:47).
Masyarakat dan orang tua murid telah mempercayakan
sebagian tugasnya kepada guru. Tugas guru yang diemban cukup mulia dan berat,
karena dari limpahan tugas masyarakat dan orang murid tersebut, antara lain
adalah kemampuan guru mentransfer pengetahuan dan kebudayaan dalam arti luas,
keterampilan menjalani kehidupan (life skills), nilai-nilai (value) dan
beliefs. Dari life skills ini, guru diharapkan dapat menciptakan suatu kondisi
proses pembelajaran yang didasarkan pada leaning competency, sehingga outputnya
jelas. Dari sini, guru dengan kemampuannya diharapkan dapat mengembangkan dan
membangun tiga pilar keterampilan, yaitu : (1) Learning skills, yaitu keterampilan
mengembangkan dan mengola pengetahuan dan pengalaman serta kemampuan dalam
menjalani belajar sepanjang hayat. (2) Thinking skills, yaitu keterampilan
berpikir kritis, kreatif dan inovatif untuk menghasilkan keputusan dan
pemecahan masalah secara optimal. (3) Living skills, yaitu keterampilan hidup
yang mencakup kematangan emosi dan sosial yang bermuara pada daya juang,
tanggungjawab dan kepekaan sosil yang tinggi (Sudjarwadi dalam Hujair, 2003:
199). Selain itu, guru sebagai pendidik bukan hanya mampu mentransfer
pengetahuan, keterampilan dan sikap saja, tetapi guru juga dilimpahkan tugas
padanya untuk mempersiapkan generasi yang lebih baik di masa depan. Apabila
dicermati, sungguh berat tugas guru, tetapi penghargaan pada profesi guru
kurang optimal dan selalu dinilai kinerjanya rendah. Apapun itu semua, mau
tidak mau, guru harus memiliki kompetensi yang optimal dalam usaha membimbing
siswa agar dapat siap menghadapi kenyataan hidup (the real life) dan bahkan
mampu memberikan contoh tauladan bagi siswa, memiliki pribadi dan penampilan
yang menarik, mengesankan dan menjadi dambaan setiap orang.
Guru akan berhadapan dengan persoalan yang serius
yaitu sekolah akan berubah dari format kelas menjadi selolah bersama dalam satu
kota, sekolah bersama dalam satu negara, bahkan bersama di dunia atau sekolah
global. Maka, dapat dikatakan dengan kemajuan teknologi informasi, sekolah
bersama yang diikuti oleh siswa dalam jumlah besar tersebut dapat terlaksana.
Indikator ini, terbukti dengan kemajuan teknologi informasi dewasa ini sudah
mampu meraih semua titik yang terpencil sekalipun dan masyarakat mulai belajar
serta mendapatkan informasi dan ilmu dari berbagai sumber seperti radio,
televisi, komputer internet, media masa dan media yang lain. Sekolah sebagai
institusi pendidikan mungkin akan tergeser perannya dan sudah tidak menjadi
sumber informasi satu-satunya, bahkan bukan lagi menjadi pencetus sumber
informasi yang mutakhir. Kata kuncinya adalah harus berubah, karena apabila
tanpa adanya kesadaran untuk malakukan perubahan, perkembangan kemajuan dunia
akan menjadi ancaman untuk menjadikan sekolah sebagai lembaga usang (
Surakhmad, 2002).
Kondisi pembelajar yang disebutkan di atas akan
berpengaruh pada rutinitas kehadiran guru secara fisik di kelas. Artinya,
kehadiran guru secara fisik dalam ruangan yang di sebut kelas, mungkin tidak
lagi menjadi keharusan dan yang menjadi keharusan adalah adanya perhatian dan
aktivitas secara mandiri terhadap sesuatu persoalan yang disalurkan melalui
jaringan telekomunikasi interaktif. Sejalan dengan perubahan format belajar
klasikal ke belajar bersama secara global tapi mandiri tersebut, dapat
dipastikan bahwa peran guru juga akan berubah.
Dari paparan di atas, pertanyaan kompetensi profesi
yang harus dimiliki seorang guru. Kompetensi penting profesi guru adalah:
Pertama, kompetensi pada bidang studi dan pendidikan/pengajaran, yaitu
mengharuskan guru untuk menguasai kurikulum, menguasai materi pelajaran,
menguasai teknik dan metode mengajar. Kemampuan pada bidang studi, yaitu menuntut
pemahaman pada karakteristik dan isi bahan ajar, menguasai konsepnya, mengenal
betul metologi ilmu tersebut, memahami konteks ilmu tersebut dengan masyarakat,
lingkungan dan dengan ilmu lain. Jadi, guru tidak cukup hanya mendalami ilmunya
sendiri tetapi bagaimana dampak dan relasi ilmu tersebut dalam kehidupan
masyarakat dan dengan ilmu yang lain (Suparno, 2004: 51). Dengan demikian, guru
diharapkan memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas. Sedangkan kemampuan guru
dalam bidang pembelajaran/pendidikan, yaitu guru harus memiliki ”pemahaman akan
sifat, ciri anak didik dan perkembangannya, mengerti beberapa konsep pendidikan
yang berguna untuk membantu siswa, menguasai beberapa metode mengajar yang
sesuai dengan materi pelajaran dan perkembangan siswa, menguasai sistem
evaluasi yang tepat dan baik (Suparno, 2004: 52). Kedua, kompetensi sosial,
yaitu kompetensi pada bidang hubungan dan pelayanan, dapat berkomunikasi dengan
orang lain, mampu menyelesaikan masalah, pengabdian pada masyarakat. Ketiga,
kompetensi persolan atau kepribadian mencakup aktualisasi diri, kepribadian
yang utuh, berbudi luhur, jujur, dewasa, beriman, bermoral, peka, objektif,
luwes, berwawasan luas, berpikir kreatif, kritis, refletif, mau belajar
sepanjang hayat”. (Depdiknas, 2001, dalam Suparno, 2004: 47), mengikuti
perubahan, komitmen pada tugas, berdisiplin tinggi, memiliki pribadi dan
penampilan yang menarik, sosok guru yang menjadi tauladan bagi siswa dan
panutan masyarakat.
Tuntutan ke dapan, guru harus diuji kompetensinya
secara berkela untuk untuk menjamin agar kinerjanya tetap memenuhi syarat
profesional yang terus berkembanga. Maka, dapat dipastikan bahwa profil
kelayakan guru akan ditekankan kepada aspek-aspek kemampuan membelajarkan
siswa, yang dimulai dari kemampuan menganalisis, merencanakan atau merancang,
mengembangkan, dan menilai pembelajaran yang berbasis pada penerapan teknologi
pendidikan. Maka, kemampuan-kemampuan yang selama ini harus dikuasai guru juga
akan lebih dituntut aktualisasinya. Misalnya saja, kemampuannya dalam
merencanakan pembelajaran dan merumuskan tujuan, mengelola kegiatan individu,
menggunakan multi metoda, dan memanfaatkan media, berkomunikasi interaktif
dengan baik, memotivasi dan memberikan respons, melibatkan siswa dalam
aktivitas, mengadakan penyesuaian dengan kondisi siswa, melaksanakan dan
mengelola pembelajaran, menguasai materi pelajaran, memperbaiki dan
mengevaluasi pembelajaran, memberikan bimbingan, berinteraksi dengan sejawat
dan bertanggungjawab kepada konstituen serta, mampu melaksanakan penelitian
(Purwanto, 2004).
Dengan demikian, langkah-langkah dalam upaya untuk
meningkatkan profesionalisme guru: Pertama, guru harus menguasai
kemampuan-kemampuan dan keterampilan dasar pembelajaran secara baik. Kedua,
guru berusaha meningkatkan kualitasnya dengan mengikuti pelatihan dalam bidang
keterampilan baru yang diperluakn guru sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Ketiga, harus mau membuat penilaian atas kinerjanya sendiri atau mau
melakukan otokritik terhadap kinerjanya sendiri. Keempat, kritik yang
membangun, pendapat dan berbagai harapan masyarakat harus menjadi perhatian
sebagai upaya perbaikan kinerja guru. Kelima, guru harus berusaha memperbaiki
profesionalismenya sendiri dan masyaraakat hanya membantu mempertajam dan
menjadi pendorong untuk meningkatkan profesi guru.
3. Upaya
Guru dalam Meningkatkan Profesionalisme
Dengan adanya tuntutan untuk peningkatan kualitas
profesionalisme guru, maka guru harus selalu berusaha melakukan hal-hal sebagai
berikut : Pertama, memahami tuntutan standar profesi yang ada, yaitu guru
berupaya memahami tuntutan standar profesi yang ada dan ditempatkan sebagai
prioritas utama jika guru ingin meningkatkan profesionalismenya. Hal ini
didasarkan kepada beberapa alasan, yaitu (1) persaingan global sekarang
memungkinkan adanya mobilitas guru secara lintas negara, (2) sebagai
profesional seorang guru harus mengikuti tuntutan perkembangan profesi secara
global, dan tuntutan masyarakat yang menghendaki pelayanan vang lebih baik, (3)
untuk memenuhi standar profesi ini, guru harus belaiar secara terus menerus
sepanjang hayat, (4) guru harus membuka diri, mau mendengar dan melihat
perkembangan baru di bidangnya. Kedua mencapai kualifikasi dan kompetensi yang
dipersyaratkan, artinya upaya untuk mencapai kualifikasi dan kompetensi yang
dipersyaratkan bagi guru. Maka, dengan dipenuhinya kualifikasi dan kompetensi
yang memadai, guru memiliki posisi tawar yang kuat dan memenuhi syarat yang
dibutuhkan. Ketiga, membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk
lewat organisasi profesi. Upaya membangun hubungan kesejawatan yang baik dan
luas dapat dilakukan guru dengan membina jaringan kerja atau networking. Guru
harus berusaha mengetahui apa yang telah dilakukan oleh sejawatnya yang sukses.
Sehingga bisa belajar untuk mencapai sukses yang sama atau bahkan bisa lebih
baik lagi. Melalui networking inilah guru memperoleh akses terhadap
inovasi-inovasi di bidang profesinya dan akses sosial yang lainnya. Keempat,
mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu
tinggi kepada pengguna pendidikan, merupakan suatu keharusan di era reformasi
pendidikan sekarang ini. Artinya, semua sektor dan bidang dituntut memberikan
pelayanan prima kepada kastemer atau pengguna. Maka, Guru pun harus memberikan
pelayanan prima kepada pengguna yaitu siswa, orangtua dan sekolah sebagai
stakeholder. Terlebih lagi pelayanan pendidikan adalah termasuk pelayanan
publik vang didanai, diadakan, dikontrol oleh dan untuk kepentingan publik.
Dengan demikian, guru harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada
publik. Kelima, mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam
pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir.
Persoalan
Sertifikasi guru
Masalah mutu profesionalisme guru yang masih belum
memadai yang dikemuakakan di atas, diperlukan upaya peningkatan terhadap
profesionalisme guru tersebut. Diperlukan upaya penilaian terhadap kinerja guru
secara berkala untuk menjamin agar kinerja guru tetap memenuhi syarat
profesionalisme. Tampaknya, Menteri Pendidikan Nasional, akan mencanangkan guru
yang profesional. Tetapi, wacana yang mencuat ini terkait dengan rencana
kebijakan tersebut adalah sertifikasi dan uji kompetensi guru, sebagai suatu
wujud langkah untuk meningkatkan kualitas guru. Untuk mewujudkan gagasan
tersebut, tanpaknya pemerintah memandang perlu pembentukan sebuah badan
independen profesi guru yang akan menilai profesionalisme guru. Badan tersebut,
nantinya akan mengeluarkan sertifikat bagi para guru yang dinilai memiliki
kompetensi atau memenuhi persyaratan sebagai profesi guru.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional, mengatakan bahwa badan independen tersebut nantinya berada
di luar LPTK dan anggotanya juga tidak harus berprofesi sebagai guru, tetapi siapa
saja yang memiliki keperdulian dan integritas untuk itu dapat menilai dan
menjaga kewibawaan profesi guru. Badan tersebut mewakili stakeholder atau
kepentingan publik, mulai dari pengguna, penyedia, pengatur, dan pengawas
tenaga kependidikan. Lebih lanjut menurutnya, bahwa program dan penetapan
kelulusan pendidikan profesi, juga ditentukan oleh badan profesi tersebut dan
akan disusun persyaratan sehingga tidak semua LPTK dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi tersebut. Kebiajakan ini, tentu akan berdampak serius pada
lembaga-lembaga pendidikan yang memproduk tenaga keguruan, karena
lembaga-lembaga pendidikan yang berkualifikasi sajalah yang dapat dibenarkan
untuk mendidik para calon guru.
Rencana pemerintah untuk melakukan sertifikasi guru
perlu dihargai sebagai wujud perhatian terhadap nasib guru yang terpinggirkan
dan selalu mendapatkan julukan pahlawan tanpa jasa. Namun pemerintah tidak
perlu membentuk badan baru untuk melakukan sertifikasi, artinya daripada
membentuk badan baru, akan lebih baik jika Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan [LPTK] atau universitas keguruan eks IKIP diberdayakan untuk
melakukan sertifikasi guru. Lembaga-lembaga kependidikan yang menyelenggarakan
program Akta IV sebagai upaya untuk sertifikasi guru perlu ditingkatkan
kualitas, sehingga memiliki kualifikasi untuk dapat mendidik para calon guru.
Kesimpulan
Permasalah guru harus diselesaikan secara
komprehensif yang menyangkut dengan semua aspek yang terkait, yaitu aspek
kualifikasi, kualitas, pembinaan, training profesi, perlindungan profesi,
manajemen, kesejahteraan guru, dan tersedianya fasilitas yang memadai.
Rencana pemerintah untuk melakukan sertifikasi guru
perlu dihargai sebagai wujud perhatian terhadap nasib guru yang terpinggirkan.
Tetapi, pemerintah harus mengikutsertakan guru-guru atau tenaga kependidikan
sebagai variabel penting dalam ”badan independen sertifikasi guru” tersebut dan
badan tersebut tetap berada dalam Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan [LPTK]
atau pemerintah tidak perlu membentuk badan baru untuk melakukan sertifikasi
tetapi akan lebih baik jika Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan [LPTK] atau
universitas keguruan eks IKIP diberdayakan untuk melakukan sertifikasi guru.
Lembaga-lembaga kependidikan yang menyelenggarakan program Akta IV sebagai
upaya untuk sertifikasi guru, perlu ditingkatkan kualitasnya baik dari sisi
profesional penyelenggaraan, kurikulum, metode pembelajaran, sistem peneilaian
dan manajemennya, sehingga memiliki ”kualifikasi” untuk dapat mendidik para
calon guru yang profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar