Episode 2
Banyak
orang bertanya-tanya tentang kebenaran keputusan hakim atas “ketok palu´ terhadap kasus Ust. Abu
Bakar Ba’asyir, bahkan diberbagai media debat kusir yang seakan-akan hanya perang
wacana yang tiada ujung pangkalnya, semua orang menjadi pengamat hukum dadakan
atas kasus tersebut. Telah beberapa kali Ust. Abu Bakar Ba’asyir disidangkan
atas kasus yang sama, tentu dengan berbagai modus yang dituduhkan, namun ada
celah yang perlu diperjelas atau bahkan diperdebatkan kebenaran tuduhan tersebut
yang dalam beberapa kasus tidak terbukti (meskipun putusan pengadilan 16 Juni,
ust. Abu Bakar Ba’asyir di vonis 15 Tahun penjara) agar masyarakat awam dapat
dengan mudah memahami kasus perkasus.
Sebagai
bagian dari masyarakat yang awam atas berbagai kasus hukum tersebut,
menimbulkan pertanyaan besar yang hanya berputar di otak kanan yang lemah ini,
ada apa dengan masyarakat bangsa ini? Ada penyakit apa di dunia peradilan ini?
Kiranya menjadi pertanyaan besar yang saya juga tidak tahu sampai kapan
pertanyaan tersebut terjawab, apalagi kasus-kasus tersebut bak gayung bersambut.
…………………………………
Perubahan
sistem (kebijakan) pemerintahan yang semakin demokratis ini, memaksa setiap
orang berpikir lebih pragmatis dari pada normatif atau kombinasi keduanya.
Banyak terjadi diberbagai keadaan, masyarakat belum mengerti perubahan sistem
demokrasi ini. Kebanyakan mereka memahami demokrasi ala kadar-nya, yang penting
bebas…!!! Apapun itu. Sehingga terkesan paradok yang memaksa orang untuk
melakukan apapun sesuka hatinya. Padahal, kebebasan berdemokrasi tidak serta
merta bebas melakukan apapun yang di mau tetapi kebebasan yang terarah yang
mengedepankan nilai-nilai sosial, budaya dan tentunya agama, (dengan bahasa
yang lebih sederhana kebebasan yang tidak merugikan orang lain).
Dalam
tataran aplikatif, perilaku masyarakat yang demikian ini menimbulkan efek
negatif yang sangat luar biasa, dimana dominasi yang kuat semakin kentara dan
yang lemah semakin tertindas. Secara kasat mata, kondisi ini dapat dilihat ditingkatan pejabat struktural
dihampir semua posisi dan disiplin di negeri ini. Sungguh mengerikan sekali.
Berkaca pada penegakan hukum di Indonesia
Belakangan
ini banyak diantara kita mempertanyakan asas keadilan yang dilakukan oleh
penegak hukum di negeri ini, baik kepolisian, hakim, maupun jaksa. Kesungguhan
dan keseriusan penegakan keadilan pada masyarakat terkesan diabaikan oleh
penegak hukum tersebut sehingga ada kesan Maling ayam di gebuki dan maling uang
rakyat disanjung. Kenyataan yang demikian ini memaksa masyarakat sudah tidak
percaya lagi dengan penegakan hukum di negeri ini yang tentunya berdampak pada
keputusan “hukum rakyat” alias main hakim sendiri.
Kasus
main hakim sendiri ini seyogyanya dipahami oleh pemerintah sebagai bagian dari
tanggungjawab atas tindakan dan keputusan hukum yang dirasa tidak adil, tidak
lagi jabatan dijadikan komoditas untuk mempengaruhi hukum tetapi memberikan
tauladan yang baik kepada masyarakat akan pentingnya penegakan hukum yang adil
dan hukum yang berlaku untuk semua masyarakat hukum ini. Kasus Nazarudin adalah
bukti teranyar, sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI semestinya memberikan tauladan yang baik atas kasus
yang menimpa dirinya, minimal dibuktikan dengan tidak mengabaikan pemanggilan
KPK hingga mangkir 3 kali, dan
anehnya Partai penguasa (yang dihuni oleh para penguasa negeri ini) seakan-akan
menyembunyikan dan melindungi Nazarudin yang merupakan kader dari partai
penguasa tersebut. Perilaku pejabat yang salah ini juga berlaku bagi pejabat
yang lain, ambil contoh Nunun Nur Baity, mantan anggota DPR yang juga istri
mantan Wakapolri Adang Dorodjatun ini juga melakukan tindakan yang sama. Dan masih
banyak lagi para pejabat yang mangkir.
Betapa
sulitnya menangani kasus hukum para pejabat publik inh? dan pemandangan ini
tampak berbeda dengan apa yang terjadi jikalau masyarakat kecil yang malakukan
pelanggaran hukum. Padahal mereka melakukan pelanggaran tersebut dikarenakan
kebutuhan ekonomi yang terus mendera.
Inilah
sebagian kecil wajah penindakan hukum di negeri ini, keadilan serasa
terabaikan, kebenaran hanya untuk pejabat, pembesar atau penguasa tidak berlaku
untuk masyarakat kecil atau pinggiran. Oleh sebab itu, keadaan ini akan terus
terjadi dan tidak tahu sampai kapan berakhir, hanya dengan kejujuran,
keseriusan dan kesungguhan para penegak hukum dalam menegakkan hukum di negeri
ini, keadilan dapat diperoleh,. Karena sesungguhnya, hukum di buat untuk semua
masyarakat hukum tidak untuk kelompok tertentu. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar