FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Jumat, 15 Juni 2012

DI BAWAH BAYANG-BAYANG KLEPTOKRASI : Hukum yang membabi buta


Episode 2

Banyak orang bertanya-tanya tentang kebenaran keputusan hakim atas “ketok palu´ terhadap kasus Ust. Abu Bakar Ba’asyir, bahkan diberbagai media debat kusir yang seakan-akan hanya perang wacana yang tiada ujung pangkalnya, semua orang menjadi pengamat hukum dadakan atas kasus tersebut. Telah beberapa kali Ust. Abu Bakar Ba’asyir disidangkan atas kasus yang sama, tentu dengan berbagai modus yang dituduhkan, namun ada celah yang perlu diperjelas atau bahkan diperdebatkan kebenaran tuduhan tersebut yang dalam beberapa kasus tidak terbukti (meskipun putusan pengadilan 16 Juni, ust. Abu Bakar Ba’asyir di vonis 15 Tahun penjara) agar masyarakat awam dapat dengan mudah memahami kasus perkasus.
 Kabar tidak kalah menariknya adalah isu seputar Nazarudin, tokoh muda sekaligus bendahara partai Demokrat yang terkesan “Cuek” atas panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), belum lagi Melinda Dee yang selalu sakit-sakitan ketika pindahan rumah di Hotel Prodeo. Dan masih banyak lagi kasus-kasus hukum yang melibatkan pejabat publik. Dari berbagai kasus yang datang beriringan tersebut seakan-akan telah melupakan kasus besar yang menyangkut kepentingan publik secara umum, seperti penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan, kasus Century dan lain-lain.

Sebagai bagian dari masyarakat yang awam atas berbagai kasus hukum tersebut, menimbulkan pertanyaan besar yang hanya berputar di otak kanan yang lemah ini, ada apa dengan masyarakat bangsa ini? Ada penyakit apa di dunia peradilan ini? Kiranya menjadi pertanyaan besar yang saya juga tidak tahu sampai kapan pertanyaan tersebut terjawab, apalagi kasus-kasus tersebut bak gayung bersambut.

…………………………………

Perubahan sistem (kebijakan) pemerintahan yang semakin demokratis ini, memaksa setiap orang berpikir lebih pragmatis dari pada normatif atau kombinasi keduanya. Banyak terjadi diberbagai keadaan, masyarakat belum mengerti perubahan sistem demokrasi ini. Kebanyakan mereka memahami demokrasi ala kadar-nya, yang penting bebas…!!! Apapun itu. Sehingga terkesan paradok yang memaksa orang untuk melakukan apapun sesuka hatinya. Padahal, kebebasan berdemokrasi tidak serta merta bebas melakukan apapun yang di mau tetapi kebebasan yang terarah yang mengedepankan nilai-nilai sosial, budaya dan tentunya agama, (dengan bahasa yang lebih sederhana kebebasan yang tidak merugikan orang lain).

Dalam tataran aplikatif, perilaku masyarakat yang demikian ini menimbulkan efek negatif yang sangat luar biasa, dimana dominasi yang kuat semakin kentara dan yang lemah semakin tertindas. Secara kasat mata, kondisi ini dapat  dilihat ditingkatan pejabat struktural dihampir semua posisi dan disiplin di negeri ini. Sungguh mengerikan sekali.

Berkaca pada  penegakan hukum di Indonesia

Belakangan ini banyak diantara kita mempertanyakan asas keadilan yang dilakukan oleh penegak hukum di negeri ini, baik kepolisian, hakim, maupun jaksa. Kesungguhan dan keseriusan penegakan keadilan pada masyarakat terkesan diabaikan oleh penegak hukum tersebut sehingga ada kesan Maling ayam di gebuki dan maling uang rakyat disanjung. Kenyataan yang demikian ini memaksa masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan penegakan hukum di negeri ini yang tentunya berdampak pada keputusan “hukum rakyat” alias main hakim sendiri.

Kasus main hakim sendiri ini seyogyanya dipahami oleh pemerintah sebagai bagian dari tanggungjawab atas tindakan dan keputusan hukum yang dirasa tidak adil, tidak lagi jabatan dijadikan komoditas untuk mempengaruhi hukum tetapi memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan hukum yang berlaku untuk semua masyarakat hukum ini. Kasus Nazarudin adalah bukti teranyar, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI semestinya memberikan tauladan yang baik atas kasus yang menimpa dirinya, minimal dibuktikan dengan tidak mengabaikan pemanggilan KPK hingga mangkir 3 kali, dan anehnya Partai penguasa (yang dihuni oleh para penguasa negeri ini) seakan-akan menyembunyikan dan melindungi Nazarudin yang merupakan kader dari partai penguasa tersebut. Perilaku pejabat yang salah ini juga berlaku bagi pejabat yang lain, ambil contoh Nunun Nur Baity, mantan anggota DPR yang juga istri mantan Wakapolri Adang Dorodjatun ini juga melakukan tindakan yang sama. Dan masih banyak lagi para pejabat yang mangkir.

Betapa sulitnya menangani kasus hukum para pejabat publik inh? dan pemandangan ini tampak berbeda dengan apa yang terjadi jikalau masyarakat kecil yang malakukan pelanggaran hukum. Padahal mereka melakukan pelanggaran tersebut dikarenakan kebutuhan ekonomi yang terus mendera.

Inilah sebagian kecil wajah penindakan hukum di negeri ini, keadilan serasa terabaikan, kebenaran hanya untuk pejabat, pembesar atau penguasa tidak berlaku untuk masyarakat kecil atau pinggiran. Oleh sebab itu, keadaan ini akan terus terjadi dan tidak tahu sampai kapan berakhir, hanya dengan kejujuran, keseriusan dan kesungguhan para penegak hukum dalam menegakkan hukum di negeri ini, keadilan dapat diperoleh,. Karena sesungguhnya, hukum di buat untuk semua masyarakat hukum tidak untuk kelompok tertentu. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar: