Kasus Pemancungan tenaga
kerja asal Indonesia, Ruyati, di Arab Saudi seakan mencairkan gunung es
berbagai problematika Tenaga kerja Indonesia (TKI). Banyak media di Indonesia disibukkan oleh pemberitaan
kasus ini. Atas kasus tersebut semakin terlihat kebobrokan manajemen pengiriman
TKI baik dari hulu sampai hilir terungkap, bak gayuh bersambut, para pembesar
Negara, politikus, sampai masyarakat kecil di warung kopi-pun memperbincangkan,
membahas bahkan memberikan solusi dari problem tersebut. Namun demikian,
berbagai solusi dari hasil diskusi tersebut seakan tanpa hasil dan hanya
sebatas wacana di meja rapat saja.
Saya kira semua mafhum,
kejadian tersebut merupakan pukulan telak
untuk pemerintah dan masyarakat
Indonesia, betapa tidak, hukum pancung terhadap Ruyati hanya satu dari 300-an
TKI indonesia yang masuk waiting list
hukum mati di luar negeri dan Saudi menyumbangkan 28 orang TKI tersebut.
Faktanya, Ruyati telah
dieksekusi di Arab Saudi pada Sabtu lalu atas vonis terhadap pembunuhan seorang
perempuan Arab Saudi. "Pahlawan devisa" itu dilaporkan telah mengakui
perbuatan yang dilakukannya pada awal 2010 lalu itu. Ia disebut melakukan
aksinya dengan menggunakan sebilah golok.
……………………………………………
Persoalan TKI di Indonesia
seolah sampai pada klimaksnya. Para pejabat terkait seakan merasa kebakaran
jenggot atas kejadian tersebut. Disamping itu, Tuntutan masyarakat dari
berbagai elemen menjadikan persoalan TKI ini semakin menambah runyam pejabat
terkait. Seakan bagai benang kusut yang kita tidak tahu dari mana memulai
melepaskannya, itulah kenyataan yang terjadi.
Kebijakan
Moratorium TKI, efektifkah?
Persoalan bertambah panjang
dan tidak menentu, tatkala Presiden SBY mengeluarkan kebijakan tentang
Moratorium. Banyak kalangan menilai bahwa kebijakan tersebut akan berdampak
pada stabilitas perekonomian Negara, betapa tidak soft moratorium maupun efektive
moratorium yang dikeluarkan tersebut setidaknya akan berdampak langsung
pada pertambahan pengangguran, kemampuan daya beli akibat pengangguran, dan
tentunya pendapatan Negara dari devisa. Fakta membuktikan, bahwa Indonesia
setiap bulan mengirimkan TKI ke Saudi Arabia kurang lebih 18.000 orang dan
260.000 TKI di seluruh Negara di dunia, diantaranya Malaysia, Jepang, Korea dan
beberapa Negara di Timur Tengah.
Pertanyaannya, Sebenarnya,
berapa besar kontribusi TKI bagi devisa Indonesia? Laporan Bank Indonesia
mengenai Survei Pola Remitansi (pengiriman uang) TKI menunjukkan setiap tahun
mengalami peningkatan. Data BI menyebutkan remitansi 2004 mencapai US$1,5
miliar lalu naik drastis menjadi US$5,5
miliar pada 2005. Pada 2006 data remitansi sebesar US$5,7 miliar dan 2007
sebesar US$6 miliar atau naik 7 persen dari tahun sebelumnya. Sementara
pemasukan devisa yang dihasilkan dari uang TKI yang dikirimkan hingga 2008
sebesar US$6,617 miliar atau sekitar Rp60 triliun dan pada 2009 menurun tipis
US$6,617 miliar.
Sementara menurut data
remitansi Bank Dunia pada 2010, pengiriman uang ke dan dari Indonesia mencapai
US$7 miliar atau sekitar Rp63 triliun. Angka ini lebih tinggi dibanding data
remitansi BI 2010 sebesar US$6,73 miliar atau sekitar Rp61 triliun. Untuk 2011,
pengiriman uang dari TKI selama kuartal pertama 2011 mencapai US$1,6 miliar
atau sekitar Rp14 triliun. Rata-rata TKI mengirimkan uang US$500 juta atau
sekitar Rp4,5 triliun per bulan ke Indonesia.
Dari sisi asal negara,
kawasan Asia memberi sumbangan terbesar yaitu 64 persen. Remitansi didominasi
berasal Malaysia sebesar US$2,6 miliar (68 persen), diikuti Hong Kong US$417
juta (11 persen), Taiwan US$358 juta (9,4 persen).
Sementara pengiriman uang
dari kawasan Timur Tengah dan Afrika mencapai 35 persen dari keseluruhan
remitansi. Arab Saudi merupakan penyumbang inflows remitansi terbesar dari
kawasan tersebut dengan nilai remitansi sebesar US$1,7 miliar (83 persen),
diikuti oleh Uni Emirat Arab (UEA) sebesar US$145 juta (7 persen) dan Yordania
serta Suriah sebesar US$84 juta (4 persen).
Selain itu, BI juga mencatat
jumlah TKI yang mencari nafkah di luar negeri selama kuartal I-2011 mencapai
48.000. TKI terbanyak terdapat di Arab Saudi sebesar 17.890 orang, lalu disusul
Malaysia 9.008 orang. Akan tetapi, menurut data LSM Migrant Care saat ini
jumlah TKI di Arab Saudi sebanyak 1,2 juta orang, Malaysia 2,3 juta orang, Hong
Kong 130 ribu orang, dan Singapura sebanyak 80 ribu orang. Luar biasa
bukan…?????
Sedangkan,sebagian kalangan
lain menilai bahwa kebijakan moratorium ini dapat menjadi solusi atas
carut-marut-nya persoalan TKI. Mereka melihat bahwa dengan melakukan kebijakan
penundaan sementara itu dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki system dan
manajemen pengiriman TKI ke luar negeri, terutama Depnaker, BNP2TKI dan PJTKI.
Disamping itu, penundaan ini dapat menjadi momen sekaligus shock therapy bagi negeri Arab dan tentunya dapat di gunakan untuk
melakukan lobi dalam bentuk Memorandum of
understanding (MOU).
Apapun yang akan dilakukan
oleh pemerintah dalam upaya penataan di dalam system pengiriman TKI di
Indonesia, tentu kita semua berharap akan muncul kebijakan tanpa kepentingan
apapun selain kepentingan keselamatan dan perlindungan TKI. Namun jangan juga terlupakan
oleh pemerintah, bahwa kenyataan para pencari kerja di luar negeri tidak lain
dikarenakan kurang tersedianya (jumlah) pekerjaan di dalam negeri ini. Sulitnya
mendapat lahan pekerjaan di negeri sendiri memaksa TKI mencari pekerjaan di
luar negeri. Maka dari itu, dibutuhkan keseriusan dari berbagai pihak terkait
(Depnaker, Depkumham, dan Deplu) untuk memecahkan persoalan ini.
Kasus Ruyati kira-nya tidak
perlu terulang lagi bagi TKI, dengan kata lain biarlah Ruyati yang menjadi
korban atas kebobrokan sistem ketenaga kerjaan di Indonesia ini,
Hufffttt….. betapa berat
tinggal dan menjadi bagian dari negeri ini, betapa tidak, untuk mendapatkan
keadilan dan hak saja, harus Allah yang turun tangan… wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar