Abu Hurairah juga mengatakan Rasulullah saw
bersabda,”Barang siapa masuk Islam, hendaklah ia berkhitan walaupun sudah
dewasa.” Khitan merupakan ajuran Rasul saw. Didalamnya terkandung hikmah-hikmah
tertentu yang mungkin masih belum terungkap nilai manfaatnya secara menyeluruh
dan utuh. Dengan demikian, berbagai dugaan bisa saja muncul. Berbagai
penelitian masih mungkin untuk dilakukan
Menurut Islam, Khitan merupakan ajaran agama yang
sekaligus mempunyai hikmah dalam menjaga kebersihan dan kesehatan. Khitan
adalah ajaran yang diwariskan oleh nabi Ibrahim kepada nabi Muhammad saw. Dalam
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori disebutkan bahwa:
“Nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80
tahun dengan menggunakan kapak”.
Perintah untuk mengikuti ajaran nabi Ibrahim, jelas
sekali terdapat dalam beberapa ayat al Qur’an, diantaranya dalam QS An-Nahl 123
:
“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad),
ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif, dan bukanlah dia termasuk orang-orang
yang musyrik”.
“Katakanlah, benarlah (apa yang difirmankan )Allah,
maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang
yang musyrik”.
Kewajiban melaksanakan khitan secara nyata
disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Imam Ahmad,
Rasulullah SAW bersabda:
“Khitan itu wajib bagi laki-laki dan perbuatan yang
terhormat bagi perempuan”.
Secara medis dikatakan bahwa khitan sangat
menguntungkan bagi kesehatan. Banyak penyakit yang dapat dicegah dengan khitan,
diantaranya:
1. Penyakit
kanker ganas dan praganas pada alat kelamin
2. Penyakit
phimosis dan paraphimosis, yaitu perlengketan antara kulit dan kepala penis
3. Penyakit
akibat jamur
4. Dan
berbagai penyakit infeksi lainnya
Namun demikian, kiranya perlu kami sampaikan bahwa
akhir-akhir ini, ada banyak kelompok yang mulai mempertanyaan manfaat dari
khitan, ada juga yang mulai memandang sinis dan tidak sedikit pula yang
menghujat pelaksanaan khitan. Lebih jauh dari itu bahkan ada sebuah Organisasi
Internasional Hak Azasi Manusia yang sampai mengeluarkan deklarasi menentang
pelaksanaan khitan. Salah satu isi deklarasi tersebut berbunyi “Kami menyatakan
bahwa Khitan menyebabkan korban yang tidak dapat diterima”. Jelas deklarasi ini
menolak dengan tegas ajaran khitan. Berbagai alasan dikemukakan oleh kelompok
yang menentang khitan ini, diantaranya adalah
1. Khitan
dianggap sebagai perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia, sebab khitan
biasanya dilakukan pada saat anak belum dewasa, yang belum bisa mengambil
putusan sendiri, hanya mengikuti perintah orang tuanya.
2. Khitan
dianggap sebagai praktek yang merusak bagian tubuh manusia.
3. Khitan
banyak menimbulkan efek samping, terutama khitan bagi anak perempuan.
Dalam sebuah kesempatan, KH. Zainudin MZ., pernah
menyatakan bahwa, khitan secara Islam mempunyai beberapa hikmah, diantaranya:
1. khitan
mampu membentuk pribadi muslim yang soleh
2. sebagai
pondasi perjuangan hidup
3. peletakan
batu pertama sebagai hamba Allah
4. menempatkan
kepentingan Allah dari pada kepentingan pribadi
5. kesehatan
6. kepentingan
biologis
secara syari’at pelaksanaan khitan merupakan proses
keberlanjutan dari ajaran Hanif, artinya bahwa proses keberibadahan nabi
muhammad sebenarnya adalah keberlanjutan dari nabi-nabi sebelumnya begitu juga
dengan saat ini. Sehingga syari’at tersebut wajib dilaksanakan oleh setiap
laki-laki muslim, dan baik bagi perempuan muslimah.
Ada sebuah
anekdot kecil:
Terdapat diskusi kecil Disebuah pesantren di ujung
timur pulau Jawa. antara kyai dengan santriwati-nya. Ketika membahas masalah khitan,
si santri bertanya kepada Kyai-nya: Kyai, kenapa laki-laki harus dikhitan?:
(dengan santainya) sang Kyai balik bertanya kepada santriwati-nya: kalau kamu
makan pisang, enak mana dikupas dulu atau dimakan dengan kulit-kulitnya?....si
santriwati tersenyum malu.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar